PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) | PT Solid Gold Berjangka"Secara peraturan sangat dimungkinkan karena data tersebut bukan rahasia bank. Isunya tinggal di teknis pelaksanaannya agar bank-bank seragam dalam melaksanakannya," kata Parwati melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (30/3/2017). Ia menilai, dampak yang akan ditimbulkan dari pemberian data kartu kredit nasabah ini tidak akan signifikan mengingat Wajib Pajak (WP) sudah diberi kesempatan ikut tax amnesty. Sosialisasi pun telah dilakukan pemerintah. "Dampaknya saya rasa relatif karena sudah diberi kesempatan di tax amnesty. Jadi kalaupun ada dampak, tidak terlalu besar," Parwati menerangkan. Terkait dengan keterbukaan data simpanan (liabilities), dia juga tengah berdiskusi terkait perlunya bukti awal. "Dan untuk data liabilities kami diskusi apakah perlu ada bukti awal dulu, karena dengan PPATK untuk yang penyelidikan pencucian uang dan sebagainya biasanya ada bukti awal tindak pidana yang digunakan oleh jaksa untuk meminta data detil dari transaksi nasabah dari sisi pendanaan," tandas dia. Sebelumnya, Presiden Direktur dan CEO Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengungkapkan, kewajiban perbankan menyampaikan data kartu kredit nasabah dari Ditjen Pajak sudah berlaku sejak tahun lalu. Namun kemudian ditunda dari Juli 2016 sampai Maret 2017 karena menunggu program tax amnesty selesai. "Yang dari sisi Undang-undang Perbankan yang dilarang data liabilities, data dana. Data kredit memang tidak ada larangan tertulis di Undang-undang. Harapan kami tidak sebesar mungkin tidak langsung ke bentuk detail, kami masih diskusi apakah sedetail itu," jelas dia di DPR Jakarta, Kamis (30/3/2017). Terpenting dari data tersebut ialah volume transaksi. Jadi, privasi nasabah juga terlindungi. "Katankanlah kalau orang kartu kredit beli ini itu tidak semua perlu ditampilkan karena yang diperlukan volume transaksinya. Kita sedang diskusi struktur data seperti apa sehingga privasi nasabah terlindungi," jelas dia. PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) tengah berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait data apa saja yang dibuka pada kartu kredit. DJP sendiri berniat mengintip data kartu kredit untuk keperluan perpajakan setelah program pengampunan pajak berakhir. Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo ingin keterbukaan data ini tak mengganggu privasi nasabah. Sehingga, dia berharap data kartu kredit yang diminta tak terlalu detil. ( Baca : Dirut Bank Mandiri: Tidak Semua Data Akan Dipantau Pajak ) Bank Mandiri tunggu kepastian BI soal Kartin1 | PT Solid Gold BerjangkaBeberapa fungsi kartu yang akan digabungkan dalam Kartin1 diantaranya NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor, hingga kartu debet dan e-money. Ditjen Pajak berharap kartu ini dapat menjadi penghimpun identitas wajib pajak, sehingga bisa memudahkan pemerintah merekam seluruh aktivitas ekonomi dan pajak dari wajib pajak. Terkait dengan kegunaan kartu dan basis data yang digunakan masib belum jelas," ujar Tiko ketika ditemui dikompleks DPR, Kamis, (30/3). Selain menunggu aturan main dari BI, Bank Mandiri juga masih menunggu penyempurnaan prototipe dari kartu Kartin1. Sebelumnya, Kartin1 ditargetkan bisa menjadi kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi kartu. PT Bank Mandiri Tbk tertarik bekerja sama dengan Ditjen Pajak terkait program kartu multifungsi Kartu Indonesia Satu (Kartin1). Namun sebelum berjalan lebih jauh bank berkode emiten BMRI ini masih menunggu kejelasan dari regulator, yaitu Bank Indonesia (BI). Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama Bank Mandiri mengatakan, secara umum konsep Kartin1 masih memerlukan penyempurnaan lebih lanjut. Ditjen Pajak Diminta Punya Bukti Awal Sebelum Buka Data Kartu Kredit | PT Solid Gold BerjangkaMenurut Tiko, kejelasan peraturan tersebut juga untuk kenyamanan nasabah. "Nasabah pasti 'nervous' karena selama ini kan mereka tidak mengalami. Tapi saya juga menyampaikan kepada nasabah bahwa 'tax amnesty' ini adalah awal yang baik bahwa telah diberikan periode selama tiga kuartal ini sehingga seharusnya mereka betul-betul melaporkan," ujar dia. Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) sebagai landasan hukum tahap awal penerapan AEoI. Perppu tersebut direncanakan terbit selambat-lambatnya Mei 2017. Sebelum Perppu itu terbit, keterbukaan data rekening nasabah perbankan masih bersifat rahasia dan dilindungi oleh Undang-Undang Perbankan. Maka itu, pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan industri keuangan sedang menggodok ketentuan dalam Perppu tersebut. Maka dari itu, kata Tiko, perlu dipertimbangkan juga dalam penerapan AEoI nanti, apakah Ditjen Pajak perlu memiliki bukti awal pelanggaran perpajakan oleh nasabah terkait. "Misalnya kami dengan PPATK kan sebenarnya ada (pembukaan), kalau ada dugaan pelanggaran. Jadi, ini yang kami diskusikan adalah mengenai SOP-nya dan struktur datanya," ujar Tiko. Tiko juga ingin peraturan yang lebih rinci mengenai struktur data informasi laibilitas nasabah yang diminta Ditjen Pajak. "Kalau semua transaksi kan 'database'-nya pasti besar sekali. Itu mungkin ke depan harus dirumuskan bentuk-bentuk transaksi keuangan seperti apa yang mencurigakan dan patut dilaporkan," ujar dia. Tiko, sapaan akrab Kartika, mencontohkan selama ini aparat penegak hukum seperti PPATK sering meminta data liabilitas, termasuk simpanan nasabah kepada perbankan. Sebelum meminta data nasabah, aparat penegak hukum sebaiknya mengajukan bukti awal pelanggaran hukum nasabah terkait terlebih dahulu. PT Bank Mandiri Persero Tbk mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki bukti awal pelanggaran perpajakan terlebih dahulu untuk meminta perbankan membuka data liabilitas atau kewajiban nasabah, saat penerapan Pertukaran Otomatis Informasi Data Keuangan. "Kami ingin mendiskusikan dahulu dengan regulator mengenai Standar Operasional Prosedur dan struktur data yang diminta," kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis. PT Solid Gold Berjangka Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|