OJK bulan ini menyatakan keenamnya beroperasi secara ilegal | PT Solid Gold BerjangkaKegiatan yang telah dilakukan oleh enam entitas tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan informasi di berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik," katanya. Berdasarkan data, pembahasan, dan kajian yang telah dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi. Dia menegaskan terdapat ketidakjelasan dari legalitas, kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan. Keenam Perusahaan tersebut adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit; dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi, dan Agro Investy. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam perusahaan tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas, apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang. Dia menjelaskan, keenam entitas, atau perusahaan tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana, atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa enam entitas itu harus segera menghentikan kegiatan usahanya. Sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Satuan Tugas Waspada Investasi selama Maret ini, kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat, atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas mana pun. Setelah sebelumnya, menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu. "OJK dan Satgas Waspada Investasi akan terus mengejar dan menutup kegiatan investasi ilegal ini. Selama 2017, sudah 19 perusahaan yang kita temukan dan kita tutup," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK dan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin 27 Maret 2017. Satgas Hentikan Enam Perusahaan Investasi Ilegal | PT Solid Gold BerjangkaTidak hanya StarFive2U.com, PT Alkifal Property juga memiliki kegiatan usaha yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. PT Alkifal Property menawarkan program kepemilikan rumah tanpa harus melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR), namun domisili dari kegiatan Alkifal tidak diketahui. "Kepengurusan atau penanggung jawab tidak diketahui. Kegiatan usaha yang dilakukan secara detail juga tidak diketahui," kata Tongam. Tongam meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas dan segera melaporkannya kepada Satgas Waspada Investasi apabila entitas tersebut masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin. "Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email [email protected] atau [email protected]," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan Satgas Waspada Investasi, enam entitas usaha tersebut tidak dapat menunjukkan legalitas usaha, maupun kejelasan kegiatan usaha, dan domisili usaha yang telah dilakukan. Misalnya, situs StarFive2U.com menawarkan pengelolaan dana investor dengan cara perdagangan, komoditi, dan crypto currency sejak 2014. Keuntungan yang dijanjikan adalah lima persen per hari dan berlangsung selama 20 hari sejak akun member aktif. Namun, menurut Tongam, domisili kegiatan StarFive2U.com tidak diketahui. Begitu juga, mengenai kepengurusan dan penanggung jawab usaha tersebut, StarFive2U.com dinilai tidak transparan. Tongam merinci, enam perusahaan yang kegiatan usahanya dihentikan pada akhir Maret 2017 adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property, Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, dan Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara di Cicurug, Sukabumi. "Enam entitas tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang," ujar dia. Satgas Waspada Investasi menghentikkan kegiatan investasi atau penghimpunan dana masyarakat oleh enam perusahaan tanpa izin dari otoritas ataupun regulator terkait. "Kegiatan mereka berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar peraturan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, yang juga Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/3). Tak Punya Izin dan Merugikan, Enam Investasi Bodong Ditutup OJK | PT Solid Gold BerjangkaTongam yang juga merupakan direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK menyatakan, kegiatan enam perusahaan bodong tersebut selama ini dipantau Satgas Waspada Investasi. Monitoring dilakukan berdasar informasi yang diperoleh satgas. Baik dari media sosial maupun media massa. Setelah dilakukan pemantauan, pembahasan, dan kajian, rupanya terdapat ketidakjelasan legalitas, kegiatan usaha, serta domisili perusahaan-perusahaan tersebut. Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam perusahaan yang masuk dalam daftar hitam satgas itu. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mengetahui perusahaan-perusahaan investasi bodong itu masih beroperasi sebelum memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. ( Baca : Awal Dagang, IHSG Tinggalkan Level Tertinggi Sepanjang Masa ) Enam perusahaan dan kegiatan investasi bodong itu adalah Starfive2u.com, PT Alkifal Property Groupmatic170, EA Veow, FX Magnet Profit, serta Koperasi Serba Usaha Agro Cassava Nusantara (Agro Investy) di Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat. Satgas Waspada Investasi mengharuskan enam perusahaan investasi bodong tersebut segera menghentikan kegiatan usahanya. Penghentian itu dilakukan hingga perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. "OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Satgas Waspada Investasi terus mengejar serta menutup kegiatan investasi ilegal itu. Selama 2017, ada 19 perusahaan yang kami temukan dan kami tutup," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing. etelah menutup 13 kegiatan investasi bodong sepanjang Januari dan Februari 2017, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menghentikan enam kegiatan investasi abal-abal. Enam perusahaan investasi tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Mereka juga diduga melanggar ketentuan yang berlaku. PT Solid Gold Berjangka Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|