Untuk dalam negeri saldo Rp200 juta wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak | PT Solid Gold Berjangka Cabang SemarangTerkait dengan jumlah, sesuai dengan CRS (Common Reporting Standard) untuk kepentingan AEoI (Automatic Exchange of Information), bahwa nasabah luar negeri minimun US$250 ribu. Sementara, rekening lainnya termasuk rekening tabungan OP Luar Negeri tidak ada pembatasan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers, Jakarta, Senin 5 Juni 2017. Bagi sektor perbankan, WP OP yang memiliki agregat saldo paling sedikit Rp200 juta, wajib melaporkan data rekeningnya kepada otoritas pajak. Sementara itu, bagi WP Badan, atau entitas lainnya, batasan yang harus dilaporkan tidak memiliki batasan saldo minimal. Adapun bagi sektor perasuransian, sektor pasar modal, dan perdagangan berjangka komoditi ditetapkan tanpa batas saldo minimal. Sementara itu, untuk sektor perkoperasian, agregat saldo paling sedikit Rp200 juta diwajibkan untuk melaporkan datanya kepada Ditjen Pajak. Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, bendahara negara memetakan dua kategori utama, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan Luar Negeri, maupun WP OP dan Badan Dalam Negeri. Untuk WP OP Luar Negeri, pemerintah memutuskan untuk tidak menetapkan batasan rekening minimal yang wajib dilaporkan. Sementara itu, bagi WP Badan Luar Negeri, atau entitas lainnya, agregat saldo yang harus dilaporkan kepada otoritas pajak sebesar US$250 ribu. Aturan teknis tersebut mengatur secara komprehensif batas rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan-perbankan, pasar modal, perasuransian, atau entitas lainnya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, baik itu secara otomatis, maupun berdasarkan permintaan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menekan aturan teknis dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Menkeu Terbitkan Aturan Turunan Perppu Keterbukaan Pajak | PT Solid Gold Berjangka Cabang SemarangSaya juga meminta seluruh petugas pajak, untuk sebaik-baiknya menjaga kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima dan menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk kepentingan pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia. Saya juga meminta seluruh petugas pajak, untuk sebaik-baiknya menjaga kepercayaan yang diberikan para pemangku kepentingan dengan menjunjung tinggi kerahasiaan informasi keuangan yang diterima dan menggunakan informasi tersebut semata-mata untuk kepentingan pengumpulan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur dia. "Karena ini merupakan pencapaian penting untuk mewujudkan era trasnparansi dan keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan," imbuhnya. Dia mengapresiasi lembaga-lembaga seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koperasi dan UKM serta lembaga terkait lainnya yang sudah memberikan dukungan besar terhadap Perppu 1 tahun 2017. "Kami berharap kehadiran PMK ini dapat membantu masyarakat, khususnya lembaga keuangan, untuk memenuhi kewajiban sesuai Perppu 1 tahun 2017," ungkap Sri Mulyani di kantronya, Senin (5/6/2017). PMK yang telah ditandatangani Sri Mulyani ini, mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak memenuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk tenis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. PMK yang telah ditandangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini, merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Kumpulkan Pengusaha hingga Perbankan, Sri Mulyani Bahas Aturan Keterbukaan Data Nasabah | PT Solid Gold Berjangka Cabang Semarang |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|