Forum KTT G20 | PT. Solid Gold Berjangka
Internet mengaburkan batas negara. Hal inilah yang menyulitkan negara untuk memajaki perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai kegiatan online, mulai dari pembuatan aplikasi, media sosial hingga e-commerce. Hal ini dia sampaikan dalam Forum KTT G20 yang diadakan di Hangzhou. Untuk meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang, dia berharap, sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan dapat dibentuk. Selain itu, dia juga meminta agar negara-negara lain tidak membuat kebijakan yang dapat merugikan negara lain. Presiden Joko Widodo mendorong pembuatan peraturan pertukaran informasi keuangan untuk perpajakan. Selama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berusaha untuk dapat memberikan perlakuan yang adil pada perusahaan-perusahaan internet global dan lokal, salah satunya dalam hal pajak. Jika perusahaan lokal harus membayar pajak di Indonesia, maka begitu juga dengan perusahaan global. Terkait hal ini, tanggapan Google Indonesia masih sama. "PT Google Indonesia didirikan di Indonesia pada tahun 2011, dan kami telah dan akan taat membayar semua pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Communication, Google Indonesia, Jason Tedjasukmana. Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza mengatakan, mereka terus berusaha untuk mendorong dibentuknya BUT. Google merupakan perusahaan teknologi yang pemerintah curigai tidak membayar seluruh pajaknya, terutama karena Google Indonesia menolak pajaknya diperiksa. Salah satu hal yang Kominfo lakukan untuk mendorong agar perusahaan global membayar pajak di Indonesia adalah dengan mendorong perusahaan-perusahaan OTT (Over-The-Top) global untuk membuat BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia. Tidak heran, pemerintah berusaha keras untuk memastikan perusahaan-perusahaan OTT global membayar pajak di Indonesia mengingat belaja digital ads online di 2015 mencapai USD800 juta (Rp10,5 triliun). Sementara belanja iklan online di Indonesia pada 2016 diperkirakan mencapai lebih dari USD1 miliar (Rp13,1 triliun). "Kita berharap Google akan bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google," kata Noor. "Kita telah sampaikan kepada Google untuk juga memperlakukan pajak yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke revenue Google yang berasal berasal dari Indonesia dan ads yg ditujukan (targeted) untuk Indonesia bagaimana agar Google juga membayar pajak. Dipersilakan Google menempatkan permanent establishment di Indonesia," kata Noor. Dia menyebutkan, petinggi Google telah mengakui bahwa Indonesia merupakan pasar penting untuk Google, sama seperti Brasil dan India. Jika hal itu benar, kata Noor, maka seharusnya Google memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak. Disampaikannya, Google telah membuat BUT di India sehingga penghasilan Google di India dipajaki di negara tersebut meski angka persentase pajak di negara itu lebih besar. Kominfo: Jika Indonesia Penting Bagi Google, Bayar Pajak | PT. Solid Gold Berjangka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza menuturkan, kementeriannya terus mendorong Google ke arah Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau Permanent Establishment, agar ada kewajiban membayar pajak di Indonesia. Sehingga, permasalahan pajak perlu dicarikan titik temu antarnegara, dan diharapkan memberikan ruang fasilitas akan keadilan (fairnes) dari isu pajak online ini. Sebagaimana diketahui bahwa belanja digital ads online pada tahun buku 2015, mencapai US$800 juta, atau lebih Rp1 triliun. Belanja ads online di Indonesia pada 2016, mengalami kenaikan jauh lebih signifikan sekitar lebih dari US$1 miliar. "Kita telah sampaikan kepada Google untuk memperlakukan tax yang setara di Indonesia. Transaksi yang masuk ke pendapatan Google, yang berasal dari Indonesia, dan ads yang ditujukan untuk Indonesia, Google juga harus membayar pajak," kata Noor. Apa yang disampaikan Jokowi pada perhelatan Forum KTT Anggota G20 di Hangzhou, beberapa pekan lalu, menggambarkan kondisi terkini dan maraknya aktivitas e-commerce, aplikasi, dan media sosial yang di satu sisi ada pemain domestik. Tetapi, di sisi lain ada pemain global yang turut meramaikan. "Kita cek bahwa Google menempatkan permanent establishment di India, sehingga transaksi dari India masuk ke Google. Kita berharap, Google bisa arif dalam masalah bisnis ini dan memberikan kesetaraan. Transaksi-transaksi jangan di pool di negara tertentu saja, yang merugikan negara-negara yang memberikan expenditure-nya ke Google," tutur Noor. Isu pajak online kembali menyeruak ke permukaan, setelah Google melakukan perlawanan atas upaya Direktorat Jenderal Pajak yang ingin melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan teknologi itu. Sebagai bagian dari wilayah kewenangannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun angkat suara perihal penolakan Google terkait pajak ini. "Google itu transaksinya diarahkan ke Google Inc, yang berada di Singapura," ucap Noor melalui keterangan tertulisnya, Jumat 16 September 2016. Disampaikan Noor, para petinggi Google mengungkapkan pentingnya Indonesia bagi perusahaannya, sebagaimana mereka menganggap penting negara lain, seperti operasional mereka di India dan Brasil. Diinformasikan, Anggota G20 ini terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, Inggris (Britania Raya), Tiongkok, Indonesia, India, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Meksiko, Prancis, Rusia, Turki, dan Uni Eropa. Dan, Google merupakan perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat. Untuk mencapai itu, Google dipersilahkan oleh pemerintah menempatkan permanent establishment (BUT) di Tanah Air. "Kalau Indonesia dianggap sangat penting, maka juga memberikan kesetaraan dalam hal transaksi dan pajak ini," ucapnya. Dikatakan, isu pajak online ini sejalan dengan apa yang tengah dikerjakan Presiden RI Joko Widodo, guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang. Jokowi mengatakan bahwa Indonesia mendorong dibentuknya sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan. Selain itu, kepada seluruh negara Anggota G20, Indonesia menekankan setiap negara untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan negara lain. PT. Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|