Penangguhan penahanan itu diberikan setelah ada jaminan dari tiga bendesa adat dari desa adat Kuta, desa adat Buduk dan desa adat Intaran. Selain itu yang turut menjadi penjamin juga dari DPRD Propinsi Bali yaitu A.A Ngurah Adhi Ardana.
Sejak pukul 23 WITA, tadi malam (Rabu, 7/9), sekitar 100 orang warga desa adat nampak berkumpul di depan gerbang Polda Bali dipimpin oleh Nyoman Mardika dari divisi teknis Forbali. Beberapa warga desa adat terlihat kecewa karena koordinator Forbalo, Gendo Suardana tidak terlihat ada bersama mereka. Aksi menurunkan bendera merah putih yang dilakukan I Gusti Putu Dharmawijaya dkk di halaman gedung DPRD Bali pada 25 Agustus lalu, menuai kecaman luas. Dari dunia maya, banyak netizen menyayangkan penurunan bendera merah putih terjadi di tengah ratusan aparat kepolisian yang hanya berjaga jaga tanpa melakuka upaya pencegahan. Tersangka penurunan bendera merah putih, I Gusti Putu Dharmawijaya, diberi penangguhan penahanan. | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Makasar I Gusti Putu Dharmawijaya yang ditangkap polisi dari tempat kerjanya di salah satu Vila daerah Kuta, telah dikenakan pasal 24 jo 66 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Saya kira itu hal-hal yang menjadi pertimbangan setelah proses interogasi lebih dari empat jam," jelas salah seorang polisi di Reskrim Polda Bali. Menyusul peristiwa itu, anggota MPR Ahmad Basarah, juga anggota komisi III DPR RI Ruhut Sitompul dan Aziz Syamsudin sudah meminta agar polisi bertindak tegas dengan menangkap dalangnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Gubernur Bali serta sekitar 10 Ormas di Bali. Informasi dari sumber di Polda Bali menyebutkan, penangguhan penahanan diberikan karena beberapa pertimbangan, antara lain, tersangka berlaku kooperatif dengan memberi tahu identitas pelaku lain juga dalang penurunan bendera. Selain itu juga pertimbangan kemanusiaan karena istrinya sedang hamil. Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|