"Tersangkanya bertambah lagi, jadi delapan WNI, satu WN Malaysia yamg pegang paspor Filipina juga," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Pol Agus Andriyanto saat dihubungi, Senin (19/9/2016).
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan perempuan berinisial R sebagai tersangka dugaan penipuan calon jemaah haji yang diberangkatkan lewat Filipina. Dengan penetapan R, kini total jumlah tersangka sembilan orang. R merupakan istri dari AS yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. AS adalah pemilik PT Ramana Tour, salah satu agen pemberangkatan haji yang tak mengantongi izin. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk enam tersangka yang berada di Indonesia. "Tiga tersangka kita masih ada di Filipina," kata Agus. Sebelumnya, warga negara Filipina berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini. Bahkan, dia disebut sebagai pemeran utama dalam penipuan calon jemaah haji. Penetapan HR menambah deretan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan WNI. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP. Mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina. Para pelaku menjanjikan beribadah haji yang lebih cepat dengan menggunakan kuota di Filipina merupakan cara yang cepat, aman, dan legal. Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan. Tersangka Kasus Haji Filipina Bertambah Jadi Sembilan Orang | Solid Gold "Kemarin kami agak sangsi, masak suami istri mau dimasukkan (jadi tersangka). Tapi perannya sama juga, sebagai perantara, sehingga keputusannya tidak bisa dilepas," kata Agus saat dikonfimrasi, Senin (19/9). Tersangka kasus penipuan pemberangkatan haji lewat Filipina bertambah satu orang. Total jumlah tersangka kini adalah sembilan orang. Satu tersangka tambahan adalah istri dari salah satu tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agus Andrianto, penetapan tambahan satu tersangka ini setelah melalui proses alot. Dalam kasus ini, HR menjadi tersangka utama yang diduga paling bertanggungjawab atas sejumlah keberangkatan haji Indonesia lewat Filipina. Sekarang, dia masih menjalani proses hukum di negara asalnya. Sementara penyidik Polri terus berkoordinasi untuk mendapatkan keterangannya. Delapan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya adalah HAS, BDMW, MNA, HMT, HF alias A, HAH alias A, dan ZAP. Satu lagi tersangka berinisial HR adalah warga negara asing. Agus enggan merinci inisial tersangka baru ini serta hubunganya dengan salah satu tersangka yang lain. HR sendiri memiliki dua paspor, yakni Malaysia dan Filipina. Menurut Agus, dia sering berkunjung ke Indonesia sehingga mempunya banyak koneksi ke biro perjalanan. Di luar 177 WNI yang sebagian besar sudah dipulangkan, ada 700 haji lain yang sudah sampai Arab Saudi menggunakan paspor Filipina. Kasus ini terbongkar ketika sebanyak 177 warga Indonesia ditangkap di Filipina saat hendak berangkat haji. Setelah diperiksa, diketahui mereka berpaspor Filipina meski sebenarnya berkewarganegaraan Indonesia. Solid Gold
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|