Sidang kasus narkoba Jupiter Fortissimo mencapai putusan akhir | PT Solid Gold Berjangka Pusat "Sebelum putusan, dia juga merasa deg-degan banget. Saya cuma bisa kasih kekuatan penghiburan supaya dia tetap kuat dalam putusan hari ini. Dia juga di dalam penjara sempat melakukan rekaman lagu buat Desember nanti. Dan juga bikin buku ya mulai sekarang," tutur Francisca. Aktor berusia 34 tahun ini ditangkap pada 10 Mei 2016 di sebuah tempat karaoke di kawasan Jakarta Barat. Pasca ditangkap, dia sempat direhabilitasi selama tiga bulan lamanya. Sidang kasus narkoba Jupiter Fortissimo mencapai putusan akhir. Pemain film 'Terowongan Casablanca' itu akhirnya dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan. Meski begitu, Jupiter merasa lega dengan keputusan hakim. "Jupiter pastinya merasa lega. Karena kalau dalam hukum pidana kan ketika sudah menjalani masa tahanan 2/3 dari tuntutan, dia kan bisa bebas bersyarat. Jadi kita berharap bisa bebas bersyarat sesuai Dirjen Hukum dan HAM," ujar kuasa hukum Jupiter, Francisca Indrasari, usai sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016). Jupiter sendiri nantinya akan menjalani sisa hukumannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. "Dia takut banget kalau putusannya penetapan jaksa yang lima tahun itu." Tak Direhabilitasi, Jupiter Fortissimo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara | PT Solid Gold Berjangka PusatSebelum menjalani sidang putusan, artis yang dikenal di era 2000-an itu mengaku siap dengan keputusan hakim. Dia pun menyempatkan diri bertegur sapa dengan putra semata wayangnya. "Siap, siap, memang sudah dari awal keluarga menemani," ujarnya, sambil memeluk dan mencium sang anak di depan ruang sidang. Jupiter yang sebelumnya berada di dalam ruang sidang nomor 6 itu, memang terlihat dua kali Jupiter menyempatkan diri bertemu sang anak, tak ketinggalan menyapa sang anak yang nampak rewel. Tak hanya putranya, namun Jupiter juga ditemani oleh sang ibunda. "Kami bersyukur Majelis Hakim yang mulia ini mengabulkan, dimana Jupiter menghadapi tuntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta. Tapi hakim memutuskan dua tahun enam bulan," ujar kuasa hukum Jupiter, Francisca Indrasari, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016). Pihaknya pun mengaku puas dengan putusan hakim. "Jupiter cukup puas ya. Kami juga berharap Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan banding," tambah Francisca. Pesinetron Jupiter Fortissimo terbukti memiliki narkotika yang digunakan sebagai konsumsi pribadi. Mantan kekasih Sheila Marcia itu divonis 2 tahun 6 bulan hukuman penjara. Jupiter Fortissimo - Begini Akhir Persidangan Kasus Pidana Narkotika yang Menjeratnya | PT Solid Gold Berjangka Pusat Putusan tersebut berdasarkan kepada fakta yang menunjukkan bahwa Jupiter terbukti bersalah, dalam dakwaan subsidair.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Jupiter Fortissimo, Fransisca Indrasari mengaku bahwa Jupiter menerima putusan majelis hakim yang menurutnya layak. Karena, jika majelis hakim mengabulkan tuntutan JPU yakni lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta dianggap sangat berat. "Kami bersyukur kalau majelis hakim memutuskan hukuman Jupiter dengan jangka waktu yang singkat. Karena Jupiter hanya melakukan penyalahgunaan saja," ucap Fransisca usai persidangan. Berdasarkan fakta hukum dan barang bukti, Terdakwa dinyatakan terbukti sebagai memakai dan jumlahnya relatif kecil," kata Agus Setiawan, Ketua Majelis Hakim persidangan. "Menetapkan Terdakwa Jansen Talloga bersalah atas kepemilikan narkotika yang digunakan sebagai konsumsi pribadi, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," sambungnya seraya mengetuk palu satu kali. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 800 Juta. Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar persidangan bagi artis terdakwa kasus pidana narkotika, Jupiter Fortissimo (34), Slipi, Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016). Agenda persidangan ialah putusan majelis hakim, terkait tindak pidana penyalah gunaan narkotika yang dilakukan oleh Jupiter Fortissimo. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Putusan No. 1305/Pid.Sus/2016, mem-vonis Jupiter Fortissimo berupa hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Kendati demikian, JPU terlihat belum puas dari hasil putusan dari Majelis Hakim, yang memutus perkara Jupiter dengan ringan. "Kalau pihak Jupiter menerima. Kalau pihak JPU masih pikir-pikir dulu," ujar Fransisca Indrasari. Putusan terhadap Jupiter tersebut karena ia dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara untuk dakwaan primair, Jupiter tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) lantaran hasil assesement BNN menunjukkan dirinya hanya aktif sebagai pengguna, dan bukan pengedar. Fransisca menegaskan, kliennya tidak akan melalui proses rehabilitasi, mengingat putusan majelis hakim memihak kepadanya. "Jupiter tidak akan direhab, tapi langsung dipenjara di Rutan Salemba. Sebelumnya sudah di tahan dari Mei 2016 kan," ungkapnya. Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|