Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku sedih karena periode tax amnesty akan berakhir | PT Solid Gold Berjangka Pusat"Tax amnesty ini dibuat di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, sahur ketemu sahur. Amnesti pajak kita tertinggi di dunia kalahkan Italia, Brasil, Jerman," ujar Ken. Ken juga menyampaikan uang tebusan tax amnesty hingga minggu lalu mencapai Rp 111 triliun. Banyaknya wajib pajak yang ikut tax amnesty juga tidak terlepas dari masih rendahnya kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan dan membayar pajak. "Saya bilang di negara saya banyak yang enggak patuh, makanya berbondong-bondong," tutup Ken. "Saya sedih dua bulan lagu ditinggal tax amnesty dan amnesty tidak akan pernah kembali. Kalian nyesel kalau enggak ikut tax amnesty," kata Ken dalam seminar Problem Defisit Anggaran dan Strategi Optimalisasi Penerimaan Negara 2017 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017). Ia juga menceritakan bagaimana proses undang-undang tax amnesty dibuat hingga akhirnya disahkan DPR. Ken juga cukup senang karena program pengampunan pajak bisa dikatakan berhasil di Indonesia. Program tax amnesty alias pengampunan pajak akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku sedih karena periode tax amnesty akan berakhir. Ia meminta wajib pajak untuk ikut program ini sebelum menyesal di kemudian hari. ( Baca : Ustaz Dapat Penghasilan dari Ceramah, Perlukah Ikut Tax Amnesty? ) Tempat Ibadah Dikenai Pajak, Dirjen Kena Protes | PT Solid Gold Berjangka PusatSeharusya tidak kena. PBB perkotaan dan pedesaan itu di 2012, sudah bukan dikembalikan kepada pemerintah daerah. Nanti, saya kasih tahu Gubernur DKI, jangan dikenai pajak, karena itu rumah ibadah,” katanya. Sementara itu, terkait dengan data yang disampaikan para fiskus kepada seorang WP, Ken mengatakan, hal itu akan kembali ditindaklanjuti oleh otoritas pajak, mengenai kebenaran persoalan tersebut. Sehingga, ke depannya, para fiskus pun bisa bekerja secara optimal. “Memang di UU (Undang-Undang), kita tidak ada kata mengenal perasaan. Pajak itu tidak mengenal agama. Tetapi, nanti kami akan melihat kasus itu,” ujarnya. “Ada yang penghasilan Rp10 juta per bulan, tetapi bayar pajak sampai Rp200 juta. Kami ini orang awam. Kami ini mau bayar pajak, tetapi jaga perasaan kita. Jangan seperti preman. Tolong anak buahnya, jangan kami seperti orang yang diinjak,” katanya. Merespons hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pun menjawab satu per satu pertanyaan dari Santoso. Terkait dengan pengenaan PPB, Ken mengaku akan berbicara langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menindaklanjuti. Di samping itu, Santoso pun mengeluhkan para fiskus, atau pejabat pajak yang dianggap tidak memiliki data-data konkret, terkait dengan kewajiban pajak seorang Wajib Pajak. Fiskus, kata dia, dengan seenaknya menembak jumlah setoran pajak, yang tidak seusai dengan realitas. “Jadi, ada diskriminasi di sini. Yang tidak kena (pajak), cuma kebaktian saja. Padahal, itu satu set dengan tempat ibadah. Seharusnya, tempat ibadah tidak dikenakan PBB,” jelas Santoso di kantor pusat DJP Jakarta. Dalam sesi tanya jawab, seorang pemuka agama yang berasal dari Majelis Udayana Indonesia, Santoso, sempat mengeluhkan kepada aparat otoritas pajak, karena tempat ibadahnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada hari ini, Rabu 22 Februari 2017, kembali menggelar dialog perpajakan dengan para tokoh masyarakat. Kaii ini, peserta dialog merupakan para pemuka agama Budha, Hindu, dan Konghucu. WP Sudah Ikut Tax Amnesty, Ini Imbauan Ditjen Pajak | PT Solid Gold Berjangka PusatBila ada harta yang tidak dilaporkan di SPT dan tidak ikut tax amnesty, kami lakukan pemeriksaan dan penegakkan hukum. DJP akan menambah 5.000 petugas pemeriksa dari jumlah sekarang ini 5.000 pemeriksa, Account Representative pun bisa dikerahkan untuk pemeriksaan," jelas dia. Oleh karena itu, Hesty Yoga mengumpulkan 250 asosiasi di bawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Selasa pekan ini dan mengimbau agar ikut tax amnesty di periode III yang akan berakhir 31 Maret 2017. "Pesannya supaya ikut tax amnesty, manfaatkan saat terakhir tax amnesty, karena waktunya singkat tidak mungkin sosialisasi satu per satu. Datangi KPP setempat, pasti dilayani," tutur Hestu Yoga. Email imbauan tersebut, kata dia, akan disebar ke 425 ribu WP orang pribadi yang sudah ikut tax amnesty. Sedangkan sisanya yang merupakan WP Badan akan dikirimkan email tersebut di tahap selanjutnya. Sedangkan bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, Hestu Yoga menegaskan, DJP bersiap melakukan penegakan hukum, dimulai dengan tahap pemeriksaan. "Kami apresiasi sekitar 250 WP yang sudah ikut tax amnesty dan lewat blast email, kami ingatkan mulai hari ini soal kewajiban setelah ikut tax amnesty," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama di kantornya, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Dia menjelaskan, DJP meminta komitmen untuk menjadi WP yang patuh dan taat membayar pajak. Pada momen penyerahan SPT tahun 2016, diharapkan WP dapat melaporkan seluruh hartanya. "Kalau diampuni, kita tagih komitmennya, kewajiban mereka setelah tax amnesty. Harta dan penghasilan harus dilaporkan dengan baik di SPT 2016, termasuk penghasilan di luar negeri yang selama ini belum dilaporkan, tidak bayar pajak," ujar Hestu Yoga. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta komitmen sekitar 250 wajib pajak (WP) yang sudah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk patuh membayar pajak dan melaporkan seluruh hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016. Solid Gold Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|