Hakim berulang kali menegur Diah karena keterangannya berbelit-belit | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung"Di situ saya tertekan. Saya jadi tidak berani cerita dengan keluarga saya, tidak berani cerita dengan anak-anak saya. Saya akhirnya diam saja, saya simpan saja uang ini sampai bergulir pemeriksaan KPK. Saya langsung katakan kepada Irman saya akan kembalikan uang itu, karena bukan hak saya," kata Diah sambil menangis tersedu-sedu. Mendengarkan cerita itu, hakim menggeleng-gelengkan kepala karena semakin curiga. Hal itu ditunjukkan hakim dengan pertanyaan-pertanyaan dengan nada suara tinggi. "Yang jelas ibu sempat terima uang itu?" tanya hakim. Diah mengaku menerima uang yang total keseluruhannya 500 ribu USD. Pertama dari Irman sebesar 300 ribu USD, lalu yang kedua senilai 200 ribu USD langsung dari Andi Narogong. Padahal penerimaan itu semua berasal dari Andi Narogong juga, sebagaimana dakwaan jaksa KPK. "Siapa yang antar uang (dari Irman)?" tanya hakim lagi. Diah mengklaim bahwa pemberian dari Irman, diantarkan seorang staf di Ditjen Dukcapil Kemendagri ke rumahnya. Namun karena saat itu petang, Diah berdalih staf itu hanya mengantarkan uang dan diterimanya di halaman rumah. ( Baca : Diah Anggraini Ungkap Pertemuan dengan Setnov Bahas E-KTP ) "Saya enggak kenal dengan staf-stafnya Pak Irman, dan itu mulai gelap, sudah Magrib, jadi enggak sampai masuk ke rumah kami," kata Diah. Dikonfirmasi mengenai angka 7 itu, Diah mengungkapkan maksudnya US$700 ribu. Kendati begitu, Dia mengklaim pernah menyampaikan kepada Irman akan mengembalikan. Belum sempat Diah melanjutkan ceritanya, majelis hakim langsung menyergahnya. Khususnya mengenai statement untuk mengembalikan uang tersebut. Diah terlihat sempat ragu-ragu meneruskan ceritanya. Dengan suara gugup, akhirnya dia kembali bicara. Hakim pun menegurnya lagi bahwa sudah diambil sumpahnya dalam persidangan. "Saya kan tanya ke Pak Irman, kok banyak sekali, dari Pak Irman ada, dan dari Andi juga ada. Saya mau kembalikan uang ini. Saya minta tolong Pak Irman, lewat Pak Irman saya mau kembalikan. Beliau bilang, 'jangan kembalikan bu. Kalau ibu kembalikan berarti ibu bunuh diri. Kalau saya sampai mati pun tidak akan mengatakan terima uang'," ujar Diah. "Saya tidak mengikuti perjalanan proyek ini. Sama sekali," kata Diah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017. Setelah itu, majelis hakim langsung ke pokok perkara dan mencecar Diah seputar kesaksiannya di penyidikan KPK yang intinya mengakui pernah dihubungi Irman dan diberitahu adanya titipan dari uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengatur suap dan korupsi proyek e-KTP. Diah mengakui pernah menerima uang-uang itu, namun dia berkelit tidak tahu uang itu berasal dari uang hasil korupsi e-KTP. "Kami jelaskan, Yang Mulia. Jadi sekitar tahun 2013, kami dihubungi oleh oleh terdakwa 1 (Irman). Waktu itu Irman mengatakan, 'bu, kami akan utus staf ya, ada bagi sedikit rezeki,' katanya. Tapi saya tidak pernah tanyakan asal-usul uang itu. Dia katakan lagi, 'ini ada 7. jadi tiga untuk beliau (Irman), 3 diberikan kepada saya, dan 1 untuk Sugiharto," ujar Diah saat mengutip percakapannya dengan Irman kala itu. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta beberapa kali menegur mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Diah Anggraini, karena dicurigai berbohong di muka persidangan. Hakim bahkan sampai suara meninggi mengingatkan Diah bahwa dia sudah disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam sidang perkara korupsi e-KTP, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian suasana lanjutan sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta hari ini. Mulanya, majelis hakim meminta konfirmasi Diah mengenai tugas pokok dan fungsi sebagai Sekjen Kemendagri, Diah langsung menjelaskannya. Selain itu, Diah juga dikonfirmasi mengenai proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu. Tapi Diah mengklaim tidak kawal proyek tersebut. Bahkan tidak mengetahui perjalanan proyek itu yang akhirnya mengalami kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Sidang E-KTP, Saksi Sebut Irman Kerap Minta Duit | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung Diah tak paham siapa menteri yang dimaksud Andi. Kemudian Andi mengeluarkan catatan kecil dan menunjukkan kepada Diah. "Tapi saya tidak memperhatikan," katanya. Andi Narogong adalah pengusaha yang kerap menggarap proyek-proyek di Kementerian Dalam Negeri. Menurut mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, ia sering melihat Andi berseliweran di Senayan. Pada proyek e-KTP, Andi disebut yang paling aktif mengupayakan agar proyek ini berjalan mulus. Keterlibatan Andi pada korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun diduga mulai dari bagi-bagi duit agar anggaran disetujui anggota DPR, menyuap pejabat Kementerian agar konsorsiumnya menang tender, hingga mark up anggaran. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengungkapkan bahwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, kerap meminta uang kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Keterangan ini Diah sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017. Awalnya Diah bercerita bahwa dia pernah bertemu dengan Andi setelah rapat dengar pendapat (RDP) di DPR. Andi adalah pengusaha yang memegang proyek e-KTP. "Waktu itu ada RDP, saya ketemu Andi. Saya bilang, apa kabarnya, Ndi?" kata Diah di hadapan majelis hakim PN Tipikor. Pada saat itu, kata Diah, Andi mengeluh kepadanya karena Irman kerap meminta uang kepadanya. "Saya pusing nih, Pak Irman sering minta uang. Katanya untuk Pak Menteri," kata Diah menirukan Andi. Mantan Anggota Komisi II Pernah Minta Uang Reses ke Kemendagri | PT Solid Gold Berjangka Cabang Lampung Sekitar Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Irman dimintai uang oleh Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap melalui Miryam sebesar 100.000 dollar AS untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR RI ke beberapa daerah. Uang tersebut akhirnya diterima oleh Miryam. Kemudian, pada 21 Juni 2011, atas usulan anak buah Irman, Sugiharto, Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi menetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993. Sekitar Agustus hingga September 2011, Irman kembali meminta Sugiharto untuk menyediakan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Miryam. Pemberian uang kepada Miryam kembali dilakukan setelah disepakati adanya tambahan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 1.045.445.868.749 untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip yang ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013. Miryam meminta uang sekitar Rp 5 miliar kelada Irman untuk kepentingan operasional Komisi II DPR RI. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI secara bertahap. Selanjutnya, Diah mengaku menyampaikan perihal kedatangan Miryam kepada Irman. Diah mengatakan, Irman sempat bertanya kepadanya mengenai apa yang disampaikan Miryam. "Waktu itu Pak Dirjen menanyakan, reses itu minta bantuam berupa jajan atau uang ya, Bu? Kalau anak kecil ya jajan. Kalau orang dewasa ya bukan jajan," kata Diah, mengulangi percakapannya dengan Irman. Ia mengaku tak tahu bahwa permintaan Miryam ada kaitannya dengan proyek e-KTP. Hanya saja, ia membenarkan bahwa saat itu pembahasan anggaran e-KTP tengah bergulir di DPR RI. Dalam dakwaan, Miryam disebut menerima uang sebesar 23.000 dollar AS. "Dalam BAP Saudara, pernah juga datang ke ruang kerja dan menyampaikan, 'Bu Diah, kok Irman susah dicari. Saya dikejar-kejar anggota Komisi II yang mau reses'," ujar Hakim, saat membacakan berita acara pemeriksaan Diah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Hakim lantas menanyakan maksud Miryam dengan kalimat "Dikejar-kejar anggota Komisi II yamg mau reses". Namun, Diah mengaku tak mengetahui maksud Miryam dengan pernyataan tersebut. Diah menganjurkan Miryam langsung menghubungi Irman jika ada keperluan. "Pak Irman langsung saja ke Kalibata (kantor Irman), saya selalu sampaikan begitu," kata Diah. "Dalam BAP Saudara, pernah juga datang ke ruang kerja dan menyampaikan, 'Bu Diah, kok Irman susah dicari. Saya dikejar-kejar anggota Komisi II yang mau reses'," ujar Hakim, saat membacakan berita acara pemeriksaan Diah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017). Hakim lantas menanyakan maksud Miryam dengan kalimat "Dikejar-kejar anggota Komisi II yamg mau reses". Namun, Diah mengaku tak mengetahui maksud Miryam dengan pernyataan tersebut. Diah menganjurkan Miryam langsung menghubungi Irman jika ada keperluan. "Pak Irman langsung saja ke Kalibata (kantor Irman), saya selalu sampaikan begitu," kata Diah. PT Solid Gold Berjangka Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|