PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta - "Hanya formulir B4 KWK partai politik, ini terkait dengan kesesuaian visi, misi dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah," kata Sumarno.
Pasangan bakal calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, akan menyerahkan sisa persyaratan ke KPU DKI Jakarta. Persyaratan yang belum dilengkapi adalah fisik visi dan misi Ahok-Djarot. Ahok-Djarot mendaftar sebagai pasangan bakal calon petahana pada 21 September. Keduanya belum melengkapi berkas, yakni bukti fisik visi dan misi. Ahok-Djarot belum bisa menyerahkan fisik visi dan misi karena baru menerima pengumuman pasangan sehari sebelum pendaftaran. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengungkapkan Ahok-Djarot belum menyelesaikan formulir pendaftaran. Ada satu berkas yang belum diserahkan. "Hari ini kita akan masukkan buku visi misinya," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016). Penyerahan tidak akan dilakukan oleh Ahok-Djarot. Ahok menyerahkan pembenahan berkas kepada salah satu stafnya Rian Ernes. "Kita sudah kasih LO (Liaison Officer) ke si Rian kasih kuasa. Si Rian yang bakal apa (nyerahin)," kata Ahok. "Karena waktu cetak visi harus langsung Ahok-Djarot. Kalau kemarin kita cetak Ahok-Djarot semua tahu-tahu dia PDI Perjuangan putuskan bukan gimana?" ucap Ahok, Rabu, 21 September. Ahok-Djarot Siap Terima Sumbangan Rp750 Juta untuk Kampanye | PT. Solid Gold Berjangka Pusat Jakarta "Teman Ahok akan mendaftarkan ke KPU (acara makan malam bersama atau kampanye lain), termasuk uang yang keluar masuk. Lengkap semua (yang dilaporkan)," ujar Ahok. Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, Ahok mengatakan, komunitas relawan pemenangannya, Teman Ahok, akan menjadi koordinator acara. Teman Ahok, selain menjadi penghubung pasangan Ahok-Djarot dengan empat partai politik pendukungnya, juga menjadi penghubung dengan KPUD. Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, sama seperti kandidat lain, ia berpatokan kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2016 dalam menentukan besaran dana sumbangan yang akan ia terima. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama siap menerima sumbangan dana kampanye untuk pasangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Pasal 7 PKPU mengatur batas maksimal sumbangan yang diberikan adalah Rp750.000.000 dari partai politik atau gabungan partai politik, Rp75.000.000 dari perseorangan, dan Rp750.000.000 dari badan hukum swasta. Ahok mengatakan, ia dan Djarot tidak akan mempermasalahkan siapa pun yang mendukungnya menyumbang dana jutaan rupiah sesuai aturan. Lebih lanjut, Ahok mengatakan, penyerahan sumbangan dana kampanye bisa dilakukan pendukungnya secara simbolis dalam sejumlah kesempatan, misalnya, acara makan malam bersamanya. Namun, meski dilakukan pada acara, penyerahan sumbangan secara nyata tetap harus dilakukan melalui metode transfer. Hal itu supaya setiap pemasukan tercatat dan bisa dipantau oleh KPUD. Bila lolos tahapan verifikasi, KPUD akan menetapkan Ahok-Djarot atau dua bakal pasangan calon lain resmi menjadi peserta Pilkada DKI 2017 pada 24 Oktober 2016. Rekening kampanye Ahok-Djarot akan mulai menerima sumbangan pada tanggal itu juga. "Jadi kalau mau, silakan mereka (partai politik, perseorangan, atau badan hukum swasta pendukung) sumbang," ujar Ahok. "Kalau orang (misalnya) cuma mau nyumbang Rp50 juta enggak apa-apa kan," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 4 Oktober 2016. Ahok akan mulai menerima sumbangan begitu ia dan Djarot resmi ditetapkan menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI. Solid Gold Berjangka
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|