Sabtu dan Minggu, kantor Ditjen Pajak tetap buka layani tax amnesty | PT Solid Gold Berjangka Cabang PalembangBerdasarkan data otoritas pajak, pada Januari 2017, jumlah peserta amnesti pajak secara rata-rata per hari hanya seribu orang. Sementara itu, pada Februari, jumlah peserta kembali meningkat menjadi tiga ribu peserta. Namun, sejak awal Maret, jumlah itu kembali naik secara signifikan. “Minggu pertama Maret, jadi lima ribu peserta. Minggu kedua, jadi delapan ribu. Sampai sekarang, secara rata-rata tiap hari itu 10 ribu,” katanya. Ditjen Pajak membuka layanan amnesti pajak selama satu minggu penuh di setiap kantor pelayanan pajak di berbagai wilayah Indonesia. Pada Sabtu, jam operasional akan dibuka pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, sedangkan pada hari Minggu, dibuka sejak 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. “Tetapi, kalau membludak, kami bisa saja menambah jam operasionalnya,” tuturnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam tiga bulan terakhir. Tren kenaikan tersebut, tidak jauh berbeda dengan dua periode pelaksanaan amnesti pajak sebelumnya. “Kemarin, jumlah peserta menembus 14.700 orang. Minggu-minggu ini sudah di atas 10 ribu peserta,” jelas Hestu, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jakarta, Jumat 24 Maret 2017. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, jumlah peserta fasilitas pengampunan pajak, atau tax amnesty terus menanjak signifikan, jelang berakhirnya program tersebut pada akhir Maret 2017. Sampai saat ini, rata-rata peserta yang mengikuti program itu mencapai 14 ribu Wajib Pajak (WP). Hari Ini Komposisi Uang Tebusan Amnesti Pajak Capai Rp121 Triliun | PT Solid Gold Berjangka Cabang Palembang Menurutnya ketika semua orang mengenal program amnesti pajak, ternyata tidak diimbangi dengan hadirnya internalisasi baru pada kesadaran kewajiban pajak termasuk apakah program amnesti pajak mendorong sesorang untuk ikut tanpa terkecuali. Sayangnya, program amnesti pajak belum maksimal masuk ke ranah itu. "Jadi tidak terjadi internalisasi. Baru ada kesadaran dan ada program amnesti pajak tapi belum membatinkan apakah perlu ikut atau tidak. Kalau tidak ikut maka apa risiko dan konsekuensi serta manfaatnya seperti apa. Itu PR berikutnya. Perlu direalisasikan agar ke depan punya budaya baru untuk bersama-sama memenuhi kewajiban pajak," pungkas Yustinus. Lebih lanjut, Yustinus tidak menampik, masyarakat di Indonesia hampir seluruhnya sudah mengetahui mengenai apa itu program amnesti pajak. Apalagi, pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi mengenai program tersebut. Akan tetapi, perlu diperhatikan mengenai dampaknya. Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mengatakan, seharusnya pemerintah sudah dari lama memberikan ancaman kepada para wajib pajak mengenai kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bahkan, perlu ada imbauan terus menerus mengenai wajib pajak melakukan pembetulan pajak bila belum akurat dan pelaporan harta yang belum lengkap. "Tahun ini saya rasa menjadi pertaruhan pemerintah apakah punya strategi jitu dari data amnesti pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di sepanjang 2017. Saya rasa tantangan itu menjadi tantangan jangka pendek," kata Yustinus. Di sisi lain, pemerintah melalui DJP Kemenkeu memiliki Pekerjaan Rumah (PR) usai program amnesti pajak selesai. PR tersebut perlu diselesaikan dalam rangka mengubah budaya masyarakat mengenai kesadaran dalam membayar pajak. ( Baca : Alasan Suzuki Bangkitkan Kembali Bebek Smash ) Sementara itu, komposisi realisasi uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diterima tercatat sebesar Rp121 triliun. Realisasi berdasarkan SSP yang diterima tersebut terdiri dari pembayaran tebusan sebesar Rp108 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp12,0 triliun, dan pembayaran bukper sebesar Rp1,03 triliun. Sedangkan komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai sebesar Rp107 triliun. Uang tebusan tersebut terdiri dari Op Non UMKM sebesar Rp87,2 triliun, Badan Non UMKM sebesar Rp13,1 triliun, OP UMKM sebesar Rp6,72 triliun, dan Badan UMKM sebesar Rp472 miliar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total komposisi harta berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH) melalui dashboard statistik amnesti pajak mencapai sebesar Rp4.614 triliun. Adapun para wajib pajak perlu mengetahui bahwa program amnesti pajak akan segera berakhir di akhir Maret ini. Komposisi harta berdasarkan SPH yang tercantum di dashboard amnesti pajak, sampai Jumat 24 Maret 2017, pukul 14.00, yang sebesar Rp4.614 triliun terdiri dari dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.445 triliun, dana deklarasi luar negeri sebesar Rp1.024 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp145 triliun. Tax Amnesty Jauh dari Target, DJP Lakukan Ini | PT Solid Gold Berjangka Cabang PalembangMerinci lebih jauh, komposisi uang tebusan berdasarkan surat pernyataan harta, senilai Rp107 triliun. Tebusan terbesar, berasal dari WP Orang Pribadi Non-Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang mencapai Rp87,2 triliun. Kemudian, WP Badan non-UMKM sebesar Rp13,1 triliun. Sementara total tebusan yang berasal dari WP Orang Pribadi dan Badan UMKM, masing-masing sebesar Rp6,72 triliun dan Rp472 miliar. Dari sisi komposisi harta berdasarkan surat pernyataan harta, senilai Rp4.614 triliun, di mana deklarasi dalam negeri masih menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp3.445 triliun. Kemudian disusul deklarasi luar negeri sebesar Rp1.024 triliun, dan repatriasi sebesar Rp145 triliun. Ditjen Pajak berharap, para WP bisa memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak, yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang. “Kami sekarang melakukan sosialisasi di 15 kota bersama Himbara. Terus dilakukan sampai sekarang,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 24 Maret 2017. Berdasarkan data statistik otoritas pajak, komposisi realisasi surat setoran pajak yang diterima mencapai Rp121 triliun. Rinciannya adalah pembayaran tebusan mencapai Rp108 triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp12 triliun, dan pembayaran bukti permulaan sebesar Rp1,03 triliun. Tujuh hari jelang berakhirnya fasilitas tax amnesty atau pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Himpunan Bank-bank Negara melakukan sosialisasi untuk mengajak seluruh Wajib Pajak yang belum memanfaatkan program tersebut. Solid Gold Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|