Igansius Jonan melakukan audiensi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) | PT Solid Gold BerjangkaDi mana Freeport menghendaki aturan pajak dan royalti di IUPK bersidat naildown sebagaimana aturan di Kontrak Karya (KK), yakni besaran pajak dan royalti yang dibayarkan Freeport bersifat tetap dan tidak ada perubahan hingga masa kontrak berakhir. Namun, kehendak Freeport bertolak belakang dengan kehendak pemerintah, di mana dalam PP No.1/2017) menggariskan aturan pajak dan royalti bersifat prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku. Sehingga, pajak yang dibayarkan Freeport berubah-ubah sesuai aturan pajak yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan belum diketahui hal apa yang dibahas antara ESDM dengan mantan Pengacara Terpidana Jessica Kumala Wongso tersebut. Namun, saat ini ESDM tengah bersiap menghadapi gugatan arbitrase PT Freeport Indonesi jika dalam 120 hari polemi keduanya tidak selesai. Seperti diketahui, Freeport telah menyatakan enggan menerima status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang diberikan pemerintah. Pasalnya, perusahaan tambang Amerika Serikat ini menganggap pemerintah tidak mengakomodasi keinginan Freeport sebelum menerbitkan izin. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pertemuan menarik, pagi ini. Kementerian sektor di bawah pimpinan Menteri ESDM Igansius Jonan melakukan audiensi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Berdasarkan infomasi yang diterima Okezone (27/2/2017), dalam audiensi hari ini, KESDM diwakili sejumlah pejabat eselon I dan dari Peradi hadir Otto Hasibuan. Acara ini berlangsung tertutup dan dimulai sekira pukul 09.00 WIB. ( Baca : Peradi: Pelanggaran yang Dilakukan Freeport Begitu Banyak) Posisi Pemerintah Kuat Lawan Freeport di Arbitrase | PT Solid Gold BerjangkaMenurutnya, adalah hal yang wajar jika pemerintah ingin menjadi penguasa mayoritas tambang Grasberg di Papua, setelah puluhan tahun dikeruk Freeport. Dia pun yakin pemerintah bisa membeli saham yang harus didivestasikan Freeport nantinya, yaitu sebesar 51%. "Divestasi saham ini paling berapa sih, mungkin Rp40 triliun. Masa pemerintah Indonesia enggak sanggup. Jadi saya pikir enggak ada kekhawatiran kita untuk itu," imbuh dia. Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso ini meminta seluruh komponen bangsa untuk bersatu mendukung pemerintah melawan Freeport. Kasus ini, kata dia, akan menjadi tonggak ketegasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menanamkan modal di Tanah Air. "Seluruh komponen bangsa harus bersatu padu dan berjuang, karena ini menjadi masterpiece nya. Kalau disini kita jadi masalah terus, otomatis yang lain juga bisa masalah. Jadi kemerdekaan, kedaulatan bangasa itu harus kita pertahankan tanpa harus merugikan kepentingan investor yang lain," tandasnya. Dia mengatakan, klausul yang ada dalam perjanjian kontrak karya (KK) antara pemerintah dan Freeport tersebut menjadi keuntungan bagi Indonesia. Dalam perjanjian tersebut, raksasa tambang tersebut memang harus menaati peraturan yang dibuat pemerintah dari waktu ke waktu. "Jadi jangan dianggap pemerintah membuat peraturan baru dan dianggap ini tidak nyaman dong Freeport. Kan seakan begitu kesannya. Tidak seperti itu. Kita juga mau memberikan kenyamanan kepada investor, tapi kalau investor tidak memberikan kebaikan buat bangsa bagaimana," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017). Posisi pemerintah diyakini sangat kuat saat berhadapan dengan PT Freeport Indonesia di mahkamah arbitrase internasional menurut Ketua Dewan Pembina DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan. Pasalnya, pemerintah punya pegangan bahwa setiap peraturan yang dibuat harus ditaati oleh Freeport. PT Solid Gold Berjangka Otto Hasibuan Beberkan Pelanggaran Kontrak yang Dilakukan Freeport | PT Solid Gold BerjangkaJadi saya kira tidak bisa dikatakan adanya PP ini melanggar perjanjian yang sudah ada," imbuh dia. Freeport, katanya, juga melakukan beberapa pelanggaran kontrak terkait lingkungan hidup serta pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Sebab, perusahaan tambang kelas kakap tersebut seharusnya sudah membangun smelter sejak beberapa tahun lalu, namun hingga saat ini smelter tak terwujud. "Ini kami sedang teliti, dugaan ini akan kami buktikan dulu. Kalau ini strong sekali, kami akan lakukan upaya hukum. Kewajiban dia membuat smelter apa sudah dilakukan. Dia buat di Gresik berapa persen itu, 40% doang," tuturnya. Dipandang dari segi hukum, jika Freeport tidak memenuhi kewajibannya maka mereka bisa dikatakan melanggar kontrak (wanprestasi). Sehingga, perusahaan tersebut tidak bisa menuntut pemerintah atas PP yang telah dibuat tersebut karena Freeport telah lebih dulu melakukan pelanggaran kontrak. "Dia kan wanprestasi kan. Kalau dia lebih dulu melakukan wanprestasi, otomatis dia tidak bisa lagi menuntut prestasinya. Saya kira di luar negeri juga sama. Hukum di Indonesia sangat jelas, dan saya yakin di arbitrase juga sama. Siapa yang melakukan lebih dulu wanprestasi, maka dia tidak boleh menuntut prestasi orang lain. Jadi kalau anda duluan ingkar janji, dia tidak bisa mengatakan kita ingkar janji juga. Dia tidak boleh melanggar dulu baru dia menuntut prestasi orang lain," tandas Otto. Terlebih, sambung Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso ini, di dalam UUD 1945 disebutkan bahwa kekayaan sumber daya alam (SDA), termasuk bumi dan air dikuasai oleh negara. Sehingga, tidak bisa dikatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 telah melanggar perjanjian yang sudah ada antara Freeport dan pemerintah. Dia menjelaskan, dalam perjanjian kontrak karya (KK) antara Freeport dan pemerintah disebutkan bahwa raksasa tambang yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut harus mengikuti peraturan yang dibuat pemerintah dari waktu ke waktu. Hal tersebut berarti, Freeport harus mengikuti aturan baru yang dibuat pemerintah. "Artinya meskipun perjanjian itu ada, maka pemerintah itu kalau membuat aturan baru maka mereka harus mengikutnya. Jadi jangan dianggap aturan yang dibuat pemerintah itu sebagai pelanggaran terhadap kontrak. Karena ada ketentuan mengatakan bahwa itu harus diikuti," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (27/2/2017). Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Otto Hasibuan membeberkan pelanggaran kontrak yang telah dilakukan PT Freeport Indonesia dan akan menguatkan pemerintah jika berhadapan di mahkamah arbitrase internasional nanti. Pada dasarnya, ancaman Freeport untuk menggugat pemerintah di arbitrase internasional dipandangnya sebagai bentuk penekanan yang dilakukan perusahaan tersebut kepada pemerintah Indonesia. Solid Gold Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|