Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mewajibkan perbankan melaporkan informasi keuangan nasabah | PT Solid Gold BerjangkaYoga mengatakan, untuk langkah awal para penerbit kartu kredit akan diminta melaporkan data pokok pemegang kartu dan transaksi kartu pada periode Juni 2016 hingga Maret 2017. Data akan dicocokan dengan tingkat kepatuhan dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak. “Pada 31 Maret 2017 semua setor, tidak ada tidak mau. Ada yang terlambat juga tidak masalah,” ujarnya. Ia juga mengatakan agar masyarakat tak perlu khawatir akan hal tersebut. Terutama, bagi pembayar pajak yang sudah berpartisipasi dalam program amnesti pajak, dan yang merasa sudah betul dalam melaporkan kewajiban SPT Tahunannya. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya akan melakukan langkah preventif dan tidak mengedepankan pemberian sanksi dalam merealisasikan aturan tersebut. Menurut Yoga, hingga saat ini lembaga jasa keuangan masih bersikap kooperatif terkait dengan pelaporan data nasabah yang rencananya akan dilaporkan setiap satu bulan sekali usai program amnesti pajak berakhir. “Kami tidak mengedepankan pasal 35A dan pasal 41 UU KUP. Kami belum bicara sanksi, tapi teguran dulu, lalu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Yoga di Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan mewajibkan perbankan melaporkan informasi keuangan nasabah yang bersumber dari kartu kredit. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016, ini akan berlaku setelah program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir bulan ini. PMK Nomor 39/PMK.03/2016 mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Dalam beleid tersebut, lembaga jasa keuangan diwajibkan melaporkan data nasabah dan akan dikenakan sanksi penjara selama dua tahun atau denda Rp 1 miliar jika tidak memenuhi kewajiban itu. Menengok wacana kartu Kartin1 jadi identitas masyarakat RI | PT Solid Gold Berjangka"Masyarakat sudah menunggu-menunggu, itu ada yang mandatori, ada yang self assesment, jadi voluntary, WP-nya datang sendiri, cap jari, oh ya sama," katanya. Kartin1 merupakan kartu identitas baru bagi masyarakat yang menghubungkan fungsi NPWP, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, identitas Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pengenal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), paspor dan lainnya. Terkait masalah ATM atau perbankan, KEN akan meminta izin kepada Bank Indonesia agar rekeningnya diintegrasikan. "Jadi kalian punya kartu itu, bisa e-money, e-toll, ada NPWP, yang izin bank, misal Bank Mandiri, ya dia yang izin BI, bukan saya," jelasnya. Menurut Ken, masyarakat sudah banyak yang menati kartu Kartin1. Nantinya, ada masyarakat yang diwajibkan mempunyai kartu ini dan ada yang mendaftar dengan suka rela. Pemerintah berencana mengeluarkan satu kartu untuk identitas masyarakat Indonesia. Satu kartu ini meliputi kartu ATM, KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam waktu dekat, kartu tersebut akan diluncurkan. kartu ini akan diberi nama Kartu Indonesia Satu, atau Kartin1. Kartu sakti ini merupakan kartu terintegrasi banyak layanan seperti BPJS Kesehatan, NPWP, ATM, e-Money, e-Toll, SIM, KTP dan lainnya. "Nanti kita lihat Jumat ini (peluncuran). Kita sekaligus launching dan prototype-nya. Siapa yang mau ikut ayo, bagus banget," ucap Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/3) malam. Data transaksi para pengguna kartu kredit yang disetorkan perbankan kepada Ditjen Pajak juga dijamin kerahasiannya. Jika terbukti pegawai pajak membocorkan, maka akan dikenakan sanksi satu tahun pidana. Oleh karenanya, Hestu menyarankan kepada WP pengguna kartu kredit tidak perlu mengkhawatirkan pencocokan data transaksi kartu kredit dengan SPT Tahunan. Mengenai implementasinya akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Namun, bagi perbankan yang tidak berkenan mengirimkan data transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak akan terkena sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU KUP. "Pasal 35 A dan Pasal 41 UU KUP, kami tidak kedepankan sanksi itu dulu. Bank juga kooperatif. 31 Mei semua setor, enggak ada yang enggak mau. Ada yang terlambat tapi nggak masalah. Kami minta mereka patuh, kami belum bicara sanksi tapi teguran dulu lalu ke OJK," tukasnya. Usai Tax Amnesty, Ditjen Pajak 'Intip' Transaksi Kartu Kredit | PT Solid Gold BerjangkaOleh karenanya, Hestu menyarankan kepada WP pengguna kartu kredit tidak perlu mengkhawatirkan pencocokan data transaksi kartu kredit dengan SPT Tahunan. Mengenai implementasinya akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Namun, bagi perbankan yang tidak berkenan mengirimkan data transaksi kartu kredit ke Ditjen Pajak akan terkena sanksi sebagaimana yang diatur dalam UU KUP. "Pasal 35 A dan Pasal 41 UU KUP, kami tidak kedepankan sanksi itu dulu. Bank juga kooperatif. 31 Mei semua setor, enggak ada yang enggak mau. Ada yang terlambat tapi nggak masalah. Kami minta mereka patuh, kami belum bicara sanksi tapi teguran dulu lalu ke OJK," tukasnya. ( Baca : Tax Amnesty Berakhir, Ditjen Pajak Ancam Intip Kartu Kredit ) Hestu menceritakan, penundaan implementasi sebelumnya untuk para pengguna kartu kredit bisa memanfaatkan program ampunan pajak. Jadi jika WP sudah mengikuti tax amnesty, maka tidak akan dikenakan pemeriksaan data kartu kredit. Adapun, lanjut Hestu, penyetoran data nasabah kartu kredit ke Ditjen Pajak sebagai bukti pencocokan laporan SPT Tahunan yang pemilik WP. "Ini hanya digunakan untuk profil WP dan akan kami cek ke SPT. Nanti kalau enggak cocok ya akan kami klarifikasi ke WP," tambahnya. Data transaksi para pengguna kartu kredit yang disetorkan perbankan kepada Ditjen Pajak juga dijamin kerahasiannya. Jika terbukti pegawai pajak membocorkan, maka akan dikenakan sanksi satu tahun pidana. Apalagi, pelaksanaan rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang perubahan kelima atas peraturan nomor 16/PMK.03/2013 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan pajak. "PMK 39 kan masih berlaku, tidak dicabut atau diubah. Ini lah yang akan kita lakukan untuk meminta kepada bank untuk persiapkan. PMK 39 untuk laporkan itu dan penundaan akan segera berakhir karena tax amnesty akan kelar," kata Hestu di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Kementerian Keuangan memastikan akan memberlakukan penyampaian transaksi kartu kredit dari perbankan ke Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Rencana tersebut sudah lama ingin diimplementasikan namun tertunda karena adanya program tax amnesty. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, usai program tax amnesty berakhir, para perbankan disarankan untuk menyiapkan data-data pengguna kartu kredit yang nantinya dilaporkan kepada otoritas pajak RI. Solid Gold Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|