"Sidang dinyatakan selesai dan ditunda sampai Senin 19 September pukul 09.00 WIB tepat," kata Kisworo ketua majelis hakim pada persidangan ke-21, Kamis (15/9) pekan lalu.
"Tiga saksi, tapi belum konfirmasi hadir atau tidak," kata Yudi di PN Jakarta Pusat, Senin. Sidang ke-22 perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso menurut rencana akan digelar pagi ini pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Diperintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) agar mendatangkan terdakwa sebelum jam 9 pagi, demikian dan agar dipatuhi," kata Kisworo. Majelis hakim meminta jaksa penuntut agar menghadirkan Jessica tepat waktu, hal itu dimaksudkan agar jalannya persidangan tidak terlambat yang mengakibatkan sidang digelar sampai larut malam. Saksi kedua, Irmansyah, menyampaikan bahwa kecil kemungkinan Jessica melakukan pembunuhan jika hanya karena sakit hati setelah dinasihati Mirna. Jika Jessica memiliki masalah dengan pacarnya, maka hal yang umumnya dilakukan orang adalah menyakiti diri sendiri, bukan orang lain. Yudi Wibowo, salah satu kuasa hukum Jessica, mengatakan hari ini pihaknya berencana menghadirkan tiga saksi. Namun belum ada kepastian apakah saksi itu akan hadir dalam persidangan hari ini. Rismon Hasiholan Sianipar menduga ada rekayasa pada video CCTV dari Kafe Olivier yang ditayangkan pada persidangan. Ia juga menduga tindakan Jessica menggaruk tangan dalam rekaman CCTV telah melalui proses "tempering" atau mencerahkan pixel pada video berdasarkan analisa frame by frame yang ia lakukan. Pada sidang Kamis (15/9) majelis hakim telah mendengarkan pendapat ahli teknologi informasi dan digital forensik Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Irmansyah ahli psikiater klinis RS Marzuki Mahdi, Bogor. Jessica didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atas Mirna yang tewas di RS Abdi Waluyo Jakarta setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Kendati demikian, pendapat Rismon dicecar jaksa penuntut yang mempertanyakan metode analisis yang dilakukan karena Rismon hanya menganalisis video rekaman CCTV yang ditayangkan televisi dan Youtube. Psikolog Pilihan Jessica Bantah Analisa Prof Sarlito | Solid Gold Psikolog Dewi Taviana Walida menganalisa perilaku Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, saat meletakan paper bag di atas meja 54, Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016). Analisa itu dilakukan saat penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menanyakan perilaku Jessica saat meletakan paper bag yang diduga sengaja diletakan di atas meja untuk menghalangi gerakan tangan dari kamera CCTV saat memasukam zat sianida di Es Kopi Vietnam. "Contohnya saya pribadi pak, bapak melihat, tas saya letakan dimana? Kenapa saya letakan di sini kira-kira?" ujar Dewi kepada Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016). Kemudian, Otto menjawab pertanyaan dari Dewi. Menurut dia, psikolog itu menaruh tas di meja supaya dapat dilihat orang lain. "Oh di meja juga. Supaya bisa dilihat orang lain mungkin karena harga tas mahal kali ya? Atau enggak karena enggak ada kursi," jawab Otto. Lalu, Dewi menimpali pernyataan mantan ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini. "Bisa juga mungkin karena takut dicuri, sudah terbiasa, macam-macam pak jawabannya. Kalau kita pakai ukuran kelaziman, bisa bahaya pak," Dewi menimpali. Solid Gold
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|