Amerika Serikat (AS) dan Eropa mengalami resesi dan ketidakpastian ekonomi | PT Solid Gold Berjangka"Dari pengalaman tersebut, AS menerbitkan kebijakan FATCA dan pada 2010 mengharuskan semua lembaga keuangan asing untuk memberikan info tentang nasabah mereka yang warga negara AS. Ini menggambarkan negara semaju AS kesulitan mendapat info mengenai wajib pajaknya karena sangat mudah mendapatkan perlindungan dari tax haven di luar negeri," tuturnya. Terdorong dari hal tersebut, negara-negara G-20 pun akhirnya menyepakati kebijakan untuk melakukan pertukaran informasi perpajakan. Kesepakatan ini telah mulai dideklarasikan sejak 2009. "Waktu itu kami dampingi Pak SBY sebagai Menkeu. Ini termasuk negara yang termasuk dalam kategori tax haven. Bagaimana supaya dilakukan kooperasi agar transparansi perpajakan dapat dilakukan," ujar dia. "Harta tersebut disembunyikan di Swiss, Hongkong, Singapura, Panama, Luxemburg, UEA," kata Menkeu. Sri Mulyani mengungkapkan, negara seperti AS) juga sempat kebobolan karena warga negaranya banyak yang menyembunyikan hartanya di Bank UBS, Swiss. Akhirnya, pemerintah Negeri Paman Sam tersebut pun mendenda bank tersebut sebanyak USD700 juta dan meminta mereka untuk mengungkapkan lebih dari 5.000 wajib pajak yang menyimpan dananya di bank tersebut. "Mobilisasi sumber daya domestik dari pajak mengalami hambatan, tentu juga karena krisis itu sendiri yang menyebakan kelesuan ekonomi dan meningkatnya penghindaran pajak," imbuhnya. Salah satu modus penghindaran pajak yang dilakukan adalah dengan menggeser profit dan menyimpan uang dari hasil kegiatannya ke negara suaka pajak (tax haven). Bahkan, data menyebutkan bahwa pada 2013 terdapat USD8,5 triliun harta masyarakat dunia khususnya yang berasal dari Eropa Barat dan Asia Pasifik yang 'ngumpet' di tax haven country. Pada saat itu, negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS) dan Eropa mengalami resesi dan ketidakpastian ekonomi. "Krisis keuangan global di 2008 menumbulkan dampak luar biasa di negara maju terutama AS dan Eropa yang berbentuk ketidakpastian ekonomi, resesi, dan ketidakpastian dunia," katanya dalam rapat kerja dengan Komis XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/5/2017). Menurutnya, situasi tersebut memaksa negara untuk menggenjot penerimaan pajak guna memperbaiki keuangan mereka pascakrisis. Sayangnya, pengumpulan pajak ini mengalami hambatan karena banyak masyarakat yang justru memanfaatkan momen krisis untuk menghindar dari kewajibannya membayar pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, negara-negara anggota G-20 memiliki alasan kuat untuk melakukan kerja sama pertukaran informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Hal tersebut dikarenakan banyak orang kaya di dunia yang melakukan praktik penghindaran atau pengemplangan pajak. Dia mengungkapkan, praktik penghindaran pajak ramai dilakukan sejak krisis keuangan global yang terjadi pada 2008. Sri Mulyani beberkan pentingnya keterbukaan informasi pajak dunia | PT Solid Gold BerjangkaSeperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya. Aturan tersebut sekaligus menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Indivation (AEOI) atau pertukaran indivasi perpajakan secara otomatis antar negara yang akan berlaku efektif pada 2018 mendatang. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Melalui aturan ini, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan nasabah. Mulai dari rekening, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya. Aturan tersebut sekaligus menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Automatic Exchange of Indivation (AEOI) atau pertukaran indivasi perpajakan secara otomatis antar negara yang akan berlaku efektif pada 2018 mendatang. Menurut Ani, dampak krisis 2008 tersebut tidak hanya dirasakan oleh negara maju, namun dirasakan juga oleh negara berkembang seperti Indonesia. Krisis menyebabkan kelesuan ekonomi dan meningkatnya penghindaran pajak. "Jadi karena adanya kondisi keterbatasan akses perpajakan. Jadi perhatian dunia karena menggerus basis penerimaan pajak hampir semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang," ungkapnya. AEOI adalah sistem yang mendukung adanya pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan dari negara sumber penghasilan atau tempat menyimpan kekayaan, kepada negara residen wajib pajak. "Jadi, krisis keuangan global di 2008 menimbulkan dampak luar biasa di negara maju terutama AS dan Eropa seperti ketidakpastian ekonomi, resesi, dan ketidakpastian dunia. Situasi tersebut mempengaruhi kemampuan negara dalam penerimaan pajak," ujar Ani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/5). Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Rapat kali ini membahas mengenai Perpu No 1 tahun 2017 yang akan digunakan sebagai landasan mengikuti AEOI pada tahun 2018. Ani, sapaan akrab Sri Mulyani menjelaskan latar belakang keikutsertaan Indonesia dalam AEOI (Automatic Exchange Of Information). Sri Mulyani Segera Terbitkan PMK Aturan Keterbukaan Data Pajak | PT Solid Gold BerjangkaIndonesia nantinya akan dapat memperoleh informasi keuangan milik WP Indonesia yang disimpan di luar negeri dan belum diungkapkan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, yang diimplementasikan pada 2018 mendatang. "Untuk itu Indonesia harus punya legislasi primer dan sekunder paling lambat dilakukan 30 Juni 2017," ucap Sri Mulyani. Jika Indonesia gagal mengambil langkah tepat dan cepat untuk memenuhi legislasi tersebut, maka menurut Sri Mulyani akan merugikan Indonesia sendiri. Kerugian itu di antaranya adalah Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak kooperatif dan transparan, serta berpengaruh pada penilaian internasional. "Indonesia akan dianggap setara dengan tax havens, tempat pencucian uang, dan penyimpanan dana terorisme." Adapun ruang lingkup dari Perppu tersebut meliputi kewenangan DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kebutuhan perpajakanâ, baik secara domestik dan internasional. Kemudian kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meminta data dan kewenangan Menteri Keuangan untuk bertukar informasi dengan negara lain, baik secara otomatis atau berdasarkan permintaan, serta perlindungan hukum bagi yang melaksanakan Perppu, dan sanksi bagi yang tidak melakukan kewajiban Perppu. Sri Mulyani menuturkan Perppu tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, berdasarkan ketetapan Presiden Joko Widodo telah diundangkan pada 8 Mei 2017 lalu. Dan Perppu tersebut juga telah dikoordinasikan dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menyusul telah diterbitkan dan diundangkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. "PMK ini untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pertukaran informasi yang dimaksud," ujar Sri Mulyani, dalam rapat kerja bersama Komisi Keuangan DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017. Sri Mulyani menyebutkan beberapa hal yang akan diatur dalam PMK itu di antaranya meliputi penjelasan mengenai objek yang harus dilaporkan sesuai common reporting standards (CRS), penjelasan prosedur identifikasi data keuangan yang sesuai CRS, penjelasan pihak yang harus melaporkan, penjelasan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak (WP), dan mekanisme pengenaan sanksi atas pihak yang melanggar kewajiban melapor. Solid Gold Berjangka Categories
0 Comments
Leave a Reply. |
Archives
April 2017
All
NETWORKS
|